MANADO, – Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan update terkait penanganan perkara pasca peristiwa yang terjadi di Kota Bitung beberapa waktu lalu.
Keterangan resmi tersebut disampaikan melalui doorstop di Mapolda Sulut, pada Senin (4/12/2023) sore, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol G ani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho.
“Bahwa sampai saat ini (Senin sore), jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, ” kata Kombes Pol Iis Kristian, di depan sejumlah awak media.
Lanjutnya, sementara jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut sampai Senin sore ini sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
“ Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial, ” terang Iis Kristian.
Dijelaskannya, pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023, dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun disalah satu platform media sosial, ” ungkapnya.
Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka.
“Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga, ” beber Iis Kristian
Ditambahkannya, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dimana untuk satu pelaku ujaran kebencian lainnya, berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim.
“Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK karena ditangani di Polda Kaltim, ” ucap Kombes Pol Iis Kristian.
Dirinya juga menegaskan ancaman hukuman bagi tersangka ujaran kebencian.
“Untuk tersangka ujaran kebencian, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah, ” pungkasnya. (***)